Kasus Bibit-Chandra:
Bibit-Chandra Bisa Langsung Pimpin KPK
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan sebagian permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah tak membatalkan pasal yang digugat, namun menyatakannya sebagai inkonstitusional alias berlawanan dengan Undang-Undang Dasar, kecuali diberi makna tertentu.
"Pasal itu harus dimaknai pimpinan Komisi berhenti secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini