KPK Ingin Punya Penyidik Sendiri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memiliki penyidik sendiri. Namun, menurut Ketua Pelaksana Tugas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, wacana tersebut belum bisa diwujudkan. Sebab, undang-undang menyatakan bahwa penyidik harus berasal dari kepolisian. "Ada wacana untuk dimungkinkannya KPK mengangkat penyidik sendiri. Tapi undang-undang masih mengatur, penyidik adalah pihak kepolisian," ujar Tumpak dalam rapat gabungan Komisi Hukum DPR d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini