Lembaga Penegak Hukum Akan Berantas Markus
JAKARTA - Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memberantas makelar kasus, yang biasa disebut markus, serta mafia peradilan dalam program 100 hari.
Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri mengatakan akan bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencapai tujuan itu. Secara internal, kata dia, kepolisian telah membentuk tim di Inspektorat Pengawasan Umum dan Profesi Pengamanan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini