MA Tak Minta Kasus Bibit-Chandra Dihentikan
JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan lembaganya tak berhak mengomentari isi rekomendasi Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang populer disebut Tim 8.
"Kami tak akan menanggapi persoalan yang terjadi di luar MA," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di kantornya kemarin.
Sebab, dia menambahkan, kasus Bibit-Chandra akan menjadi urusan hakim bila kelak berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini