Pengadilan Agama Didesak Gunakan Undang-Undang KDRT
JAKARTA - Direktur Lembaga Batuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan, Nursyahbani Katjasungkana, mendesak Pengadilan Agama menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang kasus-kasus perceraian.
"Pengadilan Agama itu lokusnya di ranah rumah tangga. (Banyak) perceraian juga dikarenakan kekerasan," kata Nursyahbani, dalam seminar dan lokakarya tentang pengintegrasian Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini