maaf email atau password anda salah


Pengadilan Agama Didesak Gunakan Undang-Undang KDRT

arsip tempo : 171397837413.

. tempo : 171397837413.

JAKARTA - Direktur Lembaga Batuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan, Nursyahbani Katjasungkana, mendesak Pengadilan Agama menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang kasus-kasus perceraian.

"Pengadilan Agama itu lokusnya di ranah rumah tangga. (Banyak) perceraian juga dikarenakan kekerasan," kata Nursyahbani, dalam seminar dan lokakarya tentang pengintegrasian Undang-Undan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan