TPI Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan majelis hakim yang memvonisnya pailit kepada Komisi Yudisial. Hakim dituding melanggar kode etik. "Apakah majelis hakim tingkat pertama sudah menerapkan kode etik atau belum, itu yang dilaporkan," ujar kuasa hukum TPI, Andi Simangunsong, di gedung Komisi Yudisial kemarin. Ia menduga, saat memutuskan perkara, hakim melanggar kode etik.
Sayangnya, ia enggan memerinci aduannya. Andi hany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini