Kasus Pengobatan Massal
Korban dan Keluarga Berhak Gugat Pemerintah
JAKARTA - Warga dan keluarga korban obat antifilariasis atau antipenyakit kaki gajah di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhak melakukan class action terhadap pemerintah. Masyarakat bisa menuntut ganti rugi materiil dan nonmateriil.
"Jelas, korban berhak menuntut, bisa dilakukan class action," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi saat dihubungi kemarin. Hak korban ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini