Kejaksaan Yakin Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah anggapan bahwa alat bukti kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, keduanya Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kejaksaan yakin kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan meski berkas Chandra dikembalikan (P-19) ke polisi pada Senin malam lalu.
"Berkasnya kami kembalikan ke penyidik karena ada petunjuk yang harus dipenuhi," kata Hendarman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini