DPR: Kasus KPK Bukan Pemerasan, melainkan Penyuapan
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, berpendapat kasus yang menimpa Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, lebih tepat disebut upaya penyuapan.
Gayus tidak sepakat dengan jaksa dan polisi yang menganggap kasus tersebut sebagai pemerasan. "Dari rekaman percakapan, kita tahu inisiatifnya berasal dari Anggoro," ujar Gayus dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini