Mahkamah Konstitusi Tunda Pemberhentian Terdakwa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan dalam Undang-Undang KPK tentang pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., keputusan itu diambil karena pasal pemberhentian tersebut berpotensi melanggar kepastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum.
"Menunda pelaksanaan pemberhentian sampai ada putusan akhir Mahkamah," kata Mahfud ketika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini