Kilas
Vonis Banding Rekanan Departemen Diperberat
JAKARTA-Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Direktur CV Baretta, Erry Fuad, empat tahun penjara. Majelis banding menyatakan rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyuapan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, kemarin mengatakan majelis banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-peradilan tingkat pert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini