Direktur Utama PT Sarana Dituntut Lima Tahun Penjara
JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Menurut jaksa, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu terbukti telah memperkaya perusahaannya dan Koperasi Pengayoman di Departemen Hukum sebesar Rp 420 miliar. "Dana itu mestinya disetorkan ke kas neg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini