Ayat Tembakau Raib dari UU Kesehatan
JAKARTA - Ayat yang mengatur mengenai bahaya tembakau ditengarai hilang dari Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan September lalu. Ayat dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif tersebut diduga raib sebelum undang-undang ditandatangani oleh Presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.
Ahli kesehatan Kartono Muhammad dan anggota Panitia Khusus Rancan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini