Abdul Hadi Djamal Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Abdul Hadi Djamal, mantan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut lima tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan suap dana stimulus pembangunan pelabuhan dan dermaga di kawasan timur Indonesia ini dinilai terbukti melakukan korupsi.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menerima uang senilai total Rp 3 miliar," ujar Suwardji, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini