Kisruh KPK ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, hari ini akan mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka melanjutkan penentangan terhadap diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih pelaksana tugas pemimpin KPK.
"Kami meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini