Bibit dan Chandra Gugat Perpu Pimpinan KPK
JAKARTA - Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, keduanya wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pelaksana Tugas KPK. Menurut Ahmad Rivai, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, mereka akan mempertanyakan ihwal sifat kegentingan memaksa yang ada dalam perpu itu.
"Mungkin besok (hari ini) akan kami daftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini