Tiga Undang-undang Diuji ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang hak uji materi atau judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Agenda sidang mendengarkan saran perbaikan dari majelis hakim konstitusi.
Permohonan hak uji pertama diajukan oleh Dedy Djamaludin Malik. Dia meminta Mahkamah membatalkan Pasal 206 Undang-Undang DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur pembagian sisa kursi DPR di tingkat provinsi.
Dedy mengklaim, dengan ketentuan itu seh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini