maaf email atau password anda salah


Hukuman Rajam Belum Bisa Berlaku di Aceh

arsip tempo : 171402245890.

. tempo : 171402245890.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, hukuman rajam belum bisa diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab, harus ada persetujuan dari Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas qanun, peraturan setingkat peraturan daerah, yang mengatur hukuman rajam. "Kalau hukuman rajam diberlakukan, tentu cacat hukum karena tak disahkan kedua belah pihak," kata Mardiyanto dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta kemarin.

Menurut dia, qanu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan