maaf email atau password anda salah


Perpu KPK Dinilai Salah Penerapan

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas KPK oleh Presiden dinilai bukan langkah yang tepat.

arsip tempo : 172661424289.

. tempo : 172661424289.

JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas KPK oleh Presiden dinilai bukan langkah yang tepat. Menurut guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Bagir Manan, perpu dikeluarkan hanya untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan atau bidang eksekutif.

"Perpu tidak boleh mengatur peradilan, termasuk lembaga independen, seperti BPK dan KPK," ujar Bagir seu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 September 2024

  • 17 September 2024

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan