Perpu KPK Dinilai Salah Penerapan
JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas KPK oleh Presiden dinilai bukan langkah yang tepat. Menurut guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Bagir Manan, perpu dikeluarkan hanya untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan atau bidang eksekutif.
"Perpu tidak boleh mengatur peradilan, termasuk lembaga independen, seperti BPK dan KPK," ujar Bagir seu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini