Wakil Ketua Nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto:
Ini Risiko Saya Masuk KPK
Polisi menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, sebagai tersangka. Keduanya dituduh melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan penerbitan surat cekal terhadap pengusaha Joko S. Tjandra dan Anggoro Widjojo.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemimpin yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya. P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini