Robert Tantular Bakal Dijerat Kasus Baru
JAKARTA - Robert Tantular, mantan Komisaris Utama PT Bank Century, yang baru divonis empat tahun penjara, bakal dijerat dengan pasal baru. Kejaksaan Agung menyatakan telah berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk menjerat Robert dengan pasal korupsi dan pencucian uang (money laundering). "Kasus ini ada korupsi dan pencucian uangnya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini