Pengujian Larangan Iklan Rokok Ditolak
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 46 ayat 3 (c) Undang-Undang Penyiaran mengenai iklan rokok. "Rokok masih dipandang sebagai komoditi yang legal sehingga promosi rokok juga dipandang sebagai tindakan yang legal," kata ketua majelis, Mahfud Md., saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Pasal 46 ayat 3 (c) Undang Undang Penyiaran mengatur soal larangan iklan niaga berupa promosi rokok yang memperaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini