Penyadapan KPK Akan Dibatasi
JAKARTA - Setelah mengusulkan pencabutan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengusulkan pembatasan wewenang penyadapan. Menurut Aziz Syamsudin, anggota panitia kerja rancangan tersebut, pembatasan penyadapan oleh KPK bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem perundang-undangan serta penyalahgunaan kekuasaan. "Justru Undang-Undang KPK itu bertentangan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini