Undang-Undang Lingkungan Hidup Disahkan
Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemarin. Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menilai ada sejumlah perbaikan jika dibanding regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Rahmat, ada sejumlah perubahan penting dalam regulasi baru ini. Antara lain, pemerintah pusat dan daerah kini diwajibkan mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini