Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA"Terdakwa Syahrial Oesman dituntut empat tahun penjara. Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus izin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai penganjur, ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Zet Tadung Allo, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini