Kewenangan Penuntutan KPK Dipersoalkan
JAKARTA"Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, muncul wacana agar wewenang penuntutan tidak lagi dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Aziz Syamsuddin, anggota Panitia Kerja RUU tersebut, mengungkapkan bahwa sebagian anggota menginginkan agar penuntutan hanya dilakukan oleh kejaksaan. Hal ini agar tidak terjadi dualisme penuntutan oleh kejaksaan dan KPK, ujar Aziz saat dihubungi kemarin.
Aziz menjelaska
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini