Kasus Sisminbakum
Romli Divonis 2 Tahun
JAKARTA-Terdakwa Romli Atmasasmita divonis dua tahun penjara. Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Terdakwa telah memberikan arahan untuk membagikan uang hasil pengelolaan Sisminbakum," ujar ketua majelis hakim Ahmad Yusak saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini