Revisi Undang-Undang Terorisme Ditentang
JAKARTA -- Dua lembaga penggiat hak asasi manusia di Indonesia keberatan terhadap revisi Undang-Undang Terorisme. Salah satu sumber keberatan mereka adalah adanya klausul untuk menambah masa penahanan seseorang hingga dua tahun. Menurut ketentuan sebelumnya, masa penahanan itu hanya 7 x 24 jam.
"Revisi itu harus ditolak," kata Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), saat dihubungi Tempo semalam. "Kala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini