"Pengadilan Antikorupsi Tidak di Pengadilan Negeri"
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menegaskan, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi bukan berada di bawah pengadilan negeri. "Dia ada dalam ruang lingkup peradilan umum, tapi bukan subordinat pengadilan negeri," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya kemarin.
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Dalam putusannya, Mahkamah meminta Dewan merampungkan pembahasan RU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini