Tiga Partai Desak KPU Laksanakan Putusan MA
JAKARTA - Tiga partai besar, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan kursi tahap kedua sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Kalau putusan MA yang sudah in krach tidak dieksekusi, bagaimana kasus lainnya?" kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu di Hotel Mulia, Jakarta, kemarin.
Mahkamah Agung pada 18 Juni lalu mengeluarkan Keputus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini