Pemberhentian Antasari Saat Sidang Dimulai
JAKARTA - Antasari Azhar bakal diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bila ia sudah duduk di kursi terdakwa. Sebab, Kejaksaan Agung menyatakan baru akan mengirim surat kepada Presiden menyangkut status hukum Antasari bila surat dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. "Statusnya sekarang terdakwa secara administratif," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya kemarin.
Surat pemberitahuan kepada Presiden
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini