Ahli Minta UU Pornografi Direvisi
JAKARTA - Ahli yang diajukan pihak pemerintah dalam sidang permohonan hak uji terhadap Undang-Undang tentang Pornografi meminta agar undang-undang tersebut direvisi. "Undang-undang ini memiliki kelemahan, dan memang harus direvisi," ujar ahli komunikasi massa yang diajukan pemerintah, Tjipta Lesmana, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Permohonan pengujian terhadap Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diajukan oleh 47 pemohon.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini