Romli Atmasasmita Dituntut Lima Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai Romli bersalah dalam perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Romli, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Koru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini