"KPU Diintervensi Kepentingan Politik"
JAKARTA - Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai Komisi Pemilihan Umum telah diintervensi kepentingan politik sehingga penetapan perolehan kursi tahap tiga berlarut-larut. "Mungkin kepentingan para calon legislator yang akan ditetapkan," kata Akil di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Akil, KPU seharusnya bisa menetapkan kursi tahap ketiga pada 24 Agustus. Penetapan perolehan kursi itu tak perlu menunggu penetapan hasil pemilu ulang atau penghitungan u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini