Presiden Segera Berhentikan Antasari
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tetap Antasari Azhar, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan pemberhentian itu setelah Antasari ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan keputusan presiden akan dikeluarkan setelah Presiden meneri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini