Pergantian KPU Tunggu Revisi UU Pemilu
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan pergantian komisioner tak bisa dilaksanakan tanpa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Revisi undang-undang tak mungkin bisa cepat. Pergantian paling ideal 2011," kata Putu di kantornya di Jakarta kemarin.
Revisi undang-undang, kata Putu, tak hanya dilakukan atas Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Revisi harus meliputi Undang-Undang Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini