KPU Bahas Alokasi Kursi DPR Lagi
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum kembali batal menggunakan sistem peringkat dalam mengalokasikan kursi tahap ketiga. Penentuan kursi tahap ketiga kembali ke peraturan lama, yakni vertikal-horizontal.
Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan lembaganya kembali menggunakan peraturan lama setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi lagi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Sistem vertikal-horizontal itu ada di peraturan kami," kata Haf
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini