Mantan Pejabat PGN Dituntut 5 Tahun
JAKARTA"Terdakwa mantan pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Trijono, dituntut hukuman lima tahun penjara. General Manager Strategic Business Unit PT PGN Jawa Bagian Timur pada 2003-2006 ini dinilai telah meminta dan menerima uang dari para kontraktor dan instalatur PT PGN.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, permintaan uang kepada para rekanan, instalatur, dan kontraktor pemasangan gas PT PGN itu dengan berbagai alasan. Antara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini