Robert Tantular Dituntut Delapan Tahun Penjara
JAKARTA " Pemegang saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp 50 miliar atau lima bulan kurungan. Dia terbukti memenuhi tiga dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan, kata jaksa penuntut umum Damly Rowelcis Purba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Robert terbukti menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini