Kejaksaan Hentikan Kasus Fadel
JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gorontalo 2001 dengan tersangka Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad segera dihentikan. Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Dia tidak cukup bukti untuk dijadikan terdakwa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin.
Pada Maret lalu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini