Perpu Pengadilan Antikorupsi Diharapkan Berasal dari Usulan Masyarakat
JAKARTA -- Beberapa lembaga pegiat antikorupsi mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami berharap isi perpu diambil dari draf undang-undang usulan masyarakat atau dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada sekarang," ujar Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, salah satu pegiat antikorupsi, kepada wartawan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini