Wali Kota Manado Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa Jimmy terbukti melakukan korupsi karena menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memperkaya diri sendiri.
"Terdakwa juga diminta mengganti dana yang telah dia gunakan sebesar Rp 64,13 miliar," kata I Made Hendra, anggota majelis hakim, saat membacakan putusan di pengadilan kemarin. Vonis i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini