Status Lumpur Lapindo Menjadi Bencana Alam
JAKARTA - Status luapan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, tampaknya akan diubah pemerintah menjadi bencana alam. Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa kemarin mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden baru soal lumpur Lapindo sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Agung terkait dengan gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
"Memang ada keputusan MA y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini