Antasari Dinilai Langgar Kode Etik KPK
JAKARTA - Antasari Azhar, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, dianggap melanggar Undang-Undang KPK karena telah bertemu dengan Anggoro Wijaya, orang yang sedang tersangkut kasus dugaan korupsi, di Singapura.
"Pengawasan Internal tengah menyelidiki hal ini. Kalau ada pelanggaran, ya, kita tindak," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Jakarta kemarin, mengomentari pengakuan Antasari yang ramai diberitakan media massa.
Menurut Bibit, be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini