Gugatan Kalla dan Mega Dinilai Kabur
JAKARTA - Pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilihan umum tahap kedua. Mereka menilai ada penggelembungan suara yang menguntungkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada pemilihan presiden yang lalu.
"Berdasar penghitungan yang benar, seharusnya SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo ditetapkan menjadi pasangan calon dalam pemilihan presiden putaran kedua," kata Ar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini