Kesepakatan Paspor Haji Diteken
JAKARTA - Departemen Hukum dan Hak Asasi serta Departemen Agama meneken kesepakatan paspor hijau untuk pelaksanaan ibadah haji. Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, ketentuan soal paspor hijau muncul setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Haji. "Adanya peraturan ini, Departemen Agama bersedia bertanggung jawab atas perubahan ini, yakni menggratiskan biaya pembuatan paspor bagi jamaah reguler," ujar Menteri Maftuh kepada wart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini