Anggota Tim Sukses Yudhoyono Dihukum Penjara Setahun
REMBANG -- Tarman, 46 tahun, salah satu anggota tim sukses pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, di Rembang, Jawa Tengah, menyatakan banding. Ia divonis bersalah telah membagi-bagikan uang dalam pemilihan presiden 8 Juli lalu. "Saya putuskan untuk banding. Hukuman itu terlalu berat dan tidak adil," kata dia kepada Tempo kemarin.
Sebelumnya, pada Jumat lalu, hakim Pengadilan Negeri Rembang yang diketuai I Wayan Supradana menjatuh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini