Komisi Anak Ajukan Uji Materi UU Pengadilan Anak
JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Komisi Anak menilai batas usia anak yang bisa dikenai tindak pidana, yakni 8 tahun, harus diubah. "Roh dalam Undang-Undang Pengadilan Anak semangatnya mengadili anak, bukan melindungi," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno dalam diskusi di kantornya kemarin.
Menurut Hadi, bat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini