Hanura Ajukan Uji Materi Penghitungan Kursi ke MK
JAKARTA - Partai Hanura dan beberapa calon legislator dari Partai Persatuan Pembangunan mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 205 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Undang-undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, karena tidak menjamin kepastian hukum," kata calon anggota legislatif dari PPP, M. Romahurmuziy, di Mahkamah Konstitusi kemarin. Pemohon meminta agar pasal tersebut dibatal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini