Gugatan JK-Wiranto Dilengkapi 54 Bukti
JAKARTA -- Tim kuasa hukum pasangan Jusuf Kalla-Wiranto resmi mendaftarkan kasus perselisihan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Tim meminta Mahkamah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penghitungan suara pada 25 Juli lalu.
"Karena proses penyelenggaraan pemilu tidak sesuai dengan undang-undang dan asas-asas serta prinsip demokrasi," kata koordinator tim kuasa hukum, Chairuman Harahap, mengenai alasan tuntutan mereka. Penjela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini